Senin, 03 September 2012

SURAT KUASA KHUSUS

SURAT KUASA KHUSUS Yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Tn. Adam Pengkor Kapasitasnya sebagai wakil dari para penggugat yang berjumlah 22 orang, beralamat di jalan Sisingamangaraja No.45 Jakarta Selatan untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa” Pemberi Kuasa dalam hal ini memilih domisili hukumnya di kantor kuasanya sebagaimana disebutkan di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada: 1. Daniel Malonda, SH 2. Jonswaris Sinaga, SH ADVOKAT/ PENGACARA - KONSULTAN HUKUM Beralamat di kantor Advokat Daniel Malonda, SH & Associates Jl. Mentri Supeno No.158 Jakarta Selatan 55281 Telp/ Fax. (021) 121221 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang untuk selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”: ===KHUSUS=== Untuk mewakili Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT dalam gugatan PERDATA mengenai Perbuatan Melawan Hukum ( melawan UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) dan Ganti Rugi atas kerugian materiil dan imateriil dari pelanggaran tentang perlindungan konsumen yan dilakukan oleh PT. GIANT Jaya sebagai TERGUGAT I yang beralamat Jl. S. Wiryopranoto, No. 448A, Jakarta Pusat, 2459, Industri Asinan “A” beralamat Jl. Letjenm Suprapto, No. 521, Jakarta Pusat sebagai TERGUGAT II, Perusahaan Mie Basah “B” berealamat Jl. Sultan Hasanuddin IV, No.601, Tangerang, Banten, 1234 sebagai TERGUGAT III, Home Industry PKK Depok beralamat Jl. Hangnadim, No.07, Desa Sejahtera, Depok sebagai TERGUGAT IV Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Untuk itu pemegang Kuasa ini kami berikan wewenang untuk: menghadap dan berbicara di depan Pejabat Instansi Pemerintah maupun Swasta, membaca berkas perkara, membuat surat-surat serta menandatangani surat tersebut, mengajukan permohonan-permohonan, yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa, menjawab dan membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan bukti-bukti surat dan saksi sehubungan dengan perkara tersebut, mengusahakan perdamaian serta menandatangani akta perdamaian. Pada pokoknya pemegang kuasa ini diberi wewenang segala sesuatu yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa sehubungan perkara tersebut serta dapat dibenarkan menurut hukum acara. Pemberian kuasa ini diberikan dengan hak substitusi sebagian atau seluruhnya kepada orang lain. Jakarta , 17 November 2011 Yang diberi kuasa, Yang memberi kuasa, Materai 1. Daniel Malonda, SH Rp6000 1. Tn. Adam Pengkor 2. Jonswaris Sinaga, SH

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger