Senin, 03 September 2012

GUGATAN PMH

Lamp. : 1 lembar Surat Kuasa. Hal : Gugatan perbuatan melawan hukum (melawan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).. Kepada Yang Terhormat : Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di- J A K A R T A S E L A T A N Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini kami : N a m a : 1. DANIEL MALONDA, SH 2. JONSWARIS SINAGA, SH Keduanya adalah ADVOKAT Alamat Kantor : Jl. Mentri Supeno No.158 Jakarta Selatan Berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 November 2011 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien, yang bernama : Tn. ADAM PENGKOR; - Alamat : Jl. Sisingamangaraja No.45 Jakarta Selatan;- yang untuk selanjutnya dalam hal ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ( melawan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) terhadap : 1. Nama : Direktur PT. GIANT Jaya Alamat : Jl. S. Wiryopranoto, No. 448A, Jakarta Pusat, 2459 Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I --------- 2. Nama : Direktur Industri Asinan “A” Alamat : Jl. Letjenm Suprapto, No. 521, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II --------- 3. Nama : Direktur/Pimpinan/Koordinator Perusahaan Mie Basah “B” Alamat : Jl. Sultan Hasanuddin IV, No.601, Tangerang, Banten, 1234 Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III --------- 4. Nama : Direktur/Pimpinan/Koordinator Home Industry PKK Depok Alamat : Jl. Hangnadim, No.07, Desa Sejahtera, Depok Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV --------- Adapun gugatan ini diajukan atas alasan alasan sebagai berikut : 1. Bahwa para penggugat yang berjumlah 22 orang adalah pelanggan pasar swalayan GIANT milik P.T GIANT Jaya 2. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2011 Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Jakarta Selatan melaksanakan inspeksi mendadak di pasar swalayan GIANT di wilayah Jakarta Selatan dan menemukan asinan mangga yang dipasok tergugat II yang mengandung Rhodamine. 3. Bahwa inspeksi mendadak yang dilakukan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Selatan pada tanggal 11 Agustus 2011 terhadap mie basah yang dipasok tergugat III adalah mengandung formalin. 4. Bahwa inspeksi mendadak yang dilakukan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Selatan pada 11 Agustus 2011 terhadap kripik pedas yang dipasok tergugat IV tidak ada izin edarnya. 5. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2011 salah satu dari penggugat I mengalami mual dan pusing setelah mengkonsumsi asinan mangga. 6. Bahwa salah satu penggugat I yang mengalami mual dan pusing telah menjalani perawatan dirumah sakit selama tiga hari sejak 7 Agustus 2011 sampai dengan 10 Agustus 2011. 7. Bahwa pada tanggal 5 Agustus salah satu penggugat II mengalami alergi akibat mengkonsumsi Mie basah yang produksi oleh perusahaan B 8. Bahwa salah satu penggugat II yang mengalami alergi telah menjalani rawat jalan akibat alergi yang diderita . 9. Bahwa berdasarkan uraian yang telah disebutkan dalam butir 1 – 8 , para tergugat telah melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi para konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 10. Bahwa para tergugat dengan demikian tidak memberikan informasi yang benar mengenai barang yang diperdagangkannya kepada para penggugat selaku konsumennya, sehingga para tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 11. Bahwa para tergugat dengan demikian dalam memperdagangkan makanan kepada para penggugat selaku konsumennya, tidak menggunakan standar mutu yang berlaku atas barang yang diperdagangkannya, sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 huruf d UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 12. Bahwa tergugat I telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.239/Menkes/Per/V/85. tentang penggunaan Rhodamin yang adalah salah satu pewarna tekstil dan kertas yang dilarang penggunaannya. 13. Bahwa tergugat II telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/1988722/Menkes/Per/IX/1988 larangan pengunaan formalin . 14. Bahwa tergugat IV juga telah melanggar UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam tidak dicantumkannya ijin BPOM RI pada produk kripik pedas 15. Bahwa para tergugat dengan demikian tidak memberikan kemanan dan keselamatan kepada para penggugat selaku konsumennya, sehingga para tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 16. Bahwa kerugian yang dialami oleh para penggugat adalah berupa kerugian materiil dan imateriil. Apabila dinilai dengan uang kerugian imateriil adalah sebesar Rp 5.000.000,- untuk tiap satu orang penggugat. Kerugian materiilnya adalah penggugat harus mengeluarkan cukup banyak uang untuk biaya pengobatan, biaya rawat inap, biaya dokter, dan biaya mondar mandir anggota keluarga yang menemani dirumah sakit sebesar Rp 10.000.000,- untuk tiap satu orang penggugat. Yang apabila ditaksir sebagai berikut : a. Kerugian imateriil Rp. 5.000.000 x 22 (orang) = Rp. 110.000.000 b. Kerugian materiil Rp. 10.000.000 x 17 (orang) = Rp. 170.000.000 Jumlah Rp. 280.000.000 17. Bahwa karena para tergugat dituntut atas pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU NO.8/1999, gugatan diajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. Dengan demikian gugatan ini telah memenuhi kompetensi absolute maupun kompetensi relative, sehingga harus diterima untuk diperiksa di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat kedudukan para penggugat berada. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan memutus perkara ini sebagai berikut. PRIMER : 1. Menerima gugatan ini untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2. Menerima dan Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya 3. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), yakni melanggar hak konsumen, memberi informasi yang tidak benar mengenai keadaan barang yang diperdagangkan, serta tidak menggunakan standar mutu yang telah ditentukan. 4. Menghukum para tergugat secara tanggung-renteng karenanya untuk memberikan ganti kerugian materiil sebesar Rp 10.000.000,- per orang serta ganti rugi immateriial sebesar Rp 5.000.000,- per orang, kepada para penggugat secara langsung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap. 5. Menghukum para tergugat dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 60 uu no. 8 tahun 1999 yaitu pencabutan ijin beredar . 6. Menghukum PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini SUBSIDER : Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) . Demikian gugatan ini kami ajukan dengan harapan yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Atas segala kebijaksanaan serta keadilan yang diberikan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Allah senantiasa menerangi akal budi kita semua. Amin. Jakarta Selatan, 17 November 2011 Hormat Kami : Kuasa Hukum Penggugat 1. DANIEL MALONDA, SH 2. JONSWARIS SINAGA, SH

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger