Selasa, 23 Agustus 2011

masalah Pertanahan



NOTARIS
Tabitha Sri Jeany, SH, Mkn.
SK. MENKEH No. C. 47. HT. 03.01 – Th 2005 tanggal : 11 Juli 2005













SYARAT-SYARAT HIBAH

1. Sertipikat Asli dan Fotocopy.
2. Fotocopy SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir.
3. Surat Pernyataan Hibah dari suami/isteri.
4. Surat Pernyataan Persetujuan/Kerelaan dari suami/isteri.
5. Surat Pernyataan Persetujuan/Kerelaan dari anak-anak lain.
6. Fotocopy KTP Suami Isteri Pemberi Hibah.
7. Fotocopy KTP dari anak-anak lain Pemberi Hibah.
8. Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan Pemberi Hibah.
9. Fotocopy Kartu Keluarga.
10. Fotocopy Surat Kematian Suami/Isteri Pemberi Hibah
(jika Suami/Isteri sudah meninggal dunia).
11. Fotocopy KTP penerima Hibah.
12. Fotocopy Akta Kelahiran penerima Hibah.
13. Akta Hibah dari PPAT.
14. Bukti Pembayaran Pajak penerimaan Hibah (BPHTB).
15. Formulir Permohonan Pendaftaran Hibah.
16. Formulir Permohonan Pengukuran.
17. Surat Pernyataan Menerima Hasil Ukur.
18. Surat Kuasa untuk pengurusan Hibah dan pengambilan Sertipikat.
19. Fotocopy KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir.
















AKTA HIBAH
No /
Lembar PertamalKedua
Pada hari ini, tangggal ( )
bulan tahun ( )
hadir dihadapan saya
yang berdasarkan surat Keputusan
tanggal______________________ nomor______________________
diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pcmerintah Nomor 24 Tahun 1997 (tentang Pendaftaran Tanah), dengan daerah kerja______________________

dan berkantor di______________________
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :--
1. 1. Tuan______________________
-menurut keterangannya dilahirkan di______________________
tanggal______________________
bulan______________________
tahun______________________
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di______________________
Jalan______________________
Rukun Tetangga______________________
Rukun Warga______________________
Kelurahan______________________
Kecamatan______________________
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor______________________

2. Tuan
-menurut keterangannya dilahirkan di______________________
Tanggal______________________
bulan______________________
tahun______________________
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di______________________
Jalan______________________
Rukun Tetangga______________________
Rukun Warga______________________
Kelurahan______________________
Kecamatan______________________
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor______________________

3. Nona______________________
-menurut keterangannya dilahirkan di______________________
tanggal______________________
bulan______________________
tahun______________________
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di______________________
Jalan______________________
Rukun Tetangga______________________
Rukun Warga______________________
Kelurahan______________________
Kecamatan______________________
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor______________________
-dan menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut dalam kedudukan mereka masing-masing berdasarkan akta nomor ____ , tanggal ___________________ , yang dibuat oleh __________________ , Notaris di ________________ , selaku Ketua, Sekretaris dan Anggota Tim Likuidasi/Likuidator Yayasan _________________ dalam likuidasi, tersebut dibawah ini dan karenanya bersama-sama mewakili Tim Likuidasi/Likuidator dari dan karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Yayasan __________________ , berkedudukan dan berkantor pusat di ____________________ (selanjutnya disebut : Yayasan ________ dalam likuidasi) yang anggaran dasarnya termaktub dalam :
selanjutnya disebut : Pemberi Hibah atau Pihak Pertama . ------------------


1. Tuan______________________
Menurut keterangannya dilahirkan di______________________
tanggal______________________
bulan______________________
tahun______________________
Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di______________________
Jalan______________________
Rukun Tetangga______________________
Rukun Warga______________________
Kelurahan______________________
Kecamatan______________________
pemegang Kartu Tanda Penduduk (K.T.P./N.I.K.) nomor______________________
-dalam hal ini bertindak selaku Rektor/Ketua/Direktur/Kepala Sekolah/Kepala Madrasah yang mewakili Organ Pengelola Pendidikan dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Badan Hukum Pendidikan Masyarakat ________________________ , yang didirikan dengan akta nomor________, tanggal ______________, bulan _________________, tahun ________________, yang dibuat di hadapan saya, Notaris, dan BHPM tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor ___ , tanggal ______________ , bulan __________ , tahun ___________________, dan Berita Negara Republik Indonesia nomor ____________, tahun ___________, Tambahan Nomor ____ , selanjutnya disebut : Penerima Hibah atau Pihak Kedua. -------------------

Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap,
saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya
kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.---------------------------------------------
Pihak Pertarna menerangkan dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima hibah dari Pihak Pertama : ---------
- Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai ---------------Nomor atas sebidang tanah sebagaimana
diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal______________________
Nomor ______________________ seluas______________________m2 (meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB)
- Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai : -------------
atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Nomor______________________dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB )
yaitu seluas kurang lebih______________________m2 (meter persegi), dengan batas-batas :------------------------------


sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal______________________Nomor______________________yang dilampirkan pada akta ini.---------------------

- Hak Milik atas sebidang tanah : --------------------------------------------------------------------------Persil Nomor______________________ Blok______________________Kohir Nomor______________________seluas kurang lebih______________________ m2 (meter persegi),dengan batas-batas :______________________ sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal_____________________Nomor______________________yang dilampirkan pada akta ini.-------------
berdasarkan alat-alat bukti berupa :-----------------------------------------------
- Milik Atas Satuan Rumah Susun :------------------------------------------------- Nomor
terletak di :----------------------------------------------------------------------------
Propinsi : ______________________
Kabupaten/Kota : ______________________
Kecamatan Desa/Kelurahan : ______________________
Jalan :______________________
Hibah ini meliputi pula

selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut "Obyek Hibah”-

Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa Hibah ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :--------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------
Mulai hari ini obyek hibah yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek hibah tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua.---
----------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------
Obyek hibah tersebut diterima oleh Pihak Kedua menurut keadaannya sebagaimana didapatinya pada hari ini dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan segala tuntutan mengenai kerusakan/atau cacat yang tampak dan/atau tidak tampak.------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- Pasal --------------------------
Mengenai hibah ini telah diperoleh izin pemindahan hak dari
tanggal Nomor ______________________


-------------------------------------------------- Pasal -------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan hibah ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku scbagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal

------------------------------------------- Pasal ----------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas lanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, rnaka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut.-------------------------------------------------------------------------


------------------------------------------ Pasal ------------------------------------------


------------------------------------------ Pasal ------------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri ………………………

------------------------------------------ Pasal ------------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh …………………………


Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sama dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :-------------------------------



yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui hibah dalam akta.------------------------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan :-----------------------------
sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan. maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua ) rangkap asli, yaitu 1 ( satu ) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ___________________________ untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. ------

Pihak Pertama Pihak Kedua



------------------------------- -------------------------------

Persetujuan -----------------


--------------------------------
Saksi Saksi



------------------------------- ------------------------------
Pejabat Pembuat Akta Tanah












Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger